Posted by : Unknown
Rabu, 15 Januari 2014
Badan Perwakilan Desa Gagaksipat
Badan Permusyarawatan Desa adalah
lembaga Desa untuk memperkuat penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Mewadai
perwujudan partisipasi dan demokrasi serta pemberdayaan desa berdasarkan
Pancasila.
Tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa :
- Bersama Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa (masa bhakti habis).
- Menggali, menampung, menghimpun meneruskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyusun dan mengubah tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyerap aspirasi mesyarakat lewat, melalui, mendatangi pertemuan baik pertemuan dtingkat RT, RW dan Kadus
- Menyalurkan aspirasi masyarakat yang telah didapat dan dirembug bersama dengan Kepala Desa dalam pertemuan / rapat bersana Pemerintahan Desa dan instansi yang terkait
- Mengajukan petanyaan dan meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintahan desa tentang jalannya pemerintahan dalam perhitungan anggaran
- Mengadakan rapat apabila ada yang mendesak dan perlu segera penanganannya
- Membuat laporan keuangan setiap akhir tahun
- Mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintah desa baik di bidang pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan.
Struktur organisasi BPD Gagaksipat
Keterangan
:
Ketua : Sahyudi Waloyo, S Si
Wakil
ketua : Suhadi B A
Sekretaris : Syarifudin S Hi
Bendahara : Feri Ariyanto ST
Anggota : Jumarto, Widodo, Muh Toharoni SPd, Waloyo, Drs Wahono, Suwarto, Samiono