Posted by : Unknown
Rabu, 15 Januari 2014
Kartu
Keluarga Baru
·
Mengisi Formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
·
Pengantar RT dan RW
·
1 lembar Foto kopi Kartu Keluarga lama
·
Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila
penduduk baru.
Kartu
Keluarga Pemecahan
·
Mengisi Formulir yang telah disediakan
·
Pengantar RT dan RW
·
1 lembar FC Kartu Keluarga lama
·
Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
·
Surat Nikah
Kartu
Keluarga Penambahan Anggota Keluarga
·
Mengisi Formulir yang telah disediakan
·
Pengantar RT dan RW
·
1 lembar FC Kartu Keluarga lama
·
Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila anggota
keluarga baru berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat
·
Akta Kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung
Kartu
Keluarga Pengurangan Anggota Keluarga
·
Mengisi Formulir yang telah disediakan
·
Pengantar RT dan RW
·
1 lembar FC Kartu Keluarga lama
·
Surat Kematian, Surat Cerai,Surat Pindah Pergi