Posted by : Unknown Kamis, 02 Januari 2014



1. Usulan dari RT dengan kategori pekerjaan sebagai buruh
2. Mengisi blanko permohonan
3. Foto kopi KK
4. Kemudian diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
5. Dari pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvei
6. PUSKESMAS akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing.
7.Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

SELAMAT DATANG

website kab boyolali

website kab boyolali
kab boyolali

website prov jateng

portal nasional

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © KELURAHAN GAGAKSIPAT NGEMPLAK BOYOLALI -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -