Posted by : Unknown
Kamis, 02 Januari 2014
1.
Usulan dari RT dengan kategori
pekerjaan sebagai buruh
2.
Mengisi blanko permohonan
3.
Foto kopi KK
4.
Kemudian diserahkan ke
PUSKESMAS setempat.
5.
Dari pihak PUSKESMAS ada
petugas yang akan mensurvei
6.
PUSKESMAS akan membuat surat
rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial sesuai daerah
masing-masing.
7.Instansi ini yang akan
mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.