Posted by : Unknown Rabu, 02 Juli 2014


Adapun tugas-tugasnya sebagai berikut :

a.    Kepala Desa atau Lurah

Kepala Desa atau Lurah bertugas memberikan pelayanan umum kepada warga desa yang berkaitan dengan administrasi, mempertahankan kehidupan tradisional dan karakter khas warga desanya , memimpin penyelenggara pemerintah desa berdasarkan kebijaksanaan bersama, dan melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang dipakai.

b.      Sekretaris Desa atau Carik

Seorang Sekretaris Desa mempunyai tugas yaitu mengurusi bidang ketatausahaan kepala desa, menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan melaksanaan suatu urusan surat-menyurat, kearsipan, laporan serta melaksanakan tugas kepala desa apabila  berhalangan.

c.       Kepala Urusan

Mempunyai tugas yaitu sebagai pembantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan ketatausahaan atau kearsipan kepada kepala desa, melaksanakan ketatausahaan dalam bidang tugasnya, dan melaksanakan pencatatan, pengumpulan, dan pengolahan data yang menyangkut tugasnya. Setiap kepala urusan bertanggung jawab atas jabatan yang diberikan oleh kepala desa.

d.      Kepala Dusun atau bayan

Kepala dusun mempunyai tugas diantaranya sebagai unsur pelaksanaan dan wilayah kerjanya, melaksanakan kegiatan pemerintah di wilayah kerjanya, serta melaksanakan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta melaksanakan kebijakan dan keputusan kepala desa.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

SELAMAT DATANG

website kab boyolali

website kab boyolali
kab boyolali

website prov jateng

portal nasional

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © KELURAHAN GAGAKSIPAT NGEMPLAK BOYOLALI -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -