Posted by : Unknown
Rabu, 02 Juli 2014
Adapun tugas-tugasnya sebagai
berikut :
a.
Kepala Desa atau Lurah
Kepala Desa atau Lurah bertugas memberikan
pelayanan umum kepada warga desa yang berkaitan dengan administrasi,
mempertahankan kehidupan tradisional dan karakter khas warga desanya , memimpin
penyelenggara pemerintah desa berdasarkan kebijaksanaan bersama, dan
melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang dipakai.
b.
Sekretaris Desa atau Carik
Seorang Sekretaris Desa mempunyai
tugas yaitu mengurusi bidang ketatausahaan kepala desa, menyelenggarakan
pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan melaksanaan suatu
urusan surat-menyurat, kearsipan, laporan serta melaksanakan tugas kepala desa
apabila berhalangan.
c.
Kepala Urusan
Mempunyai
tugas yaitu sebagai pembantu sekretaris desa dalam memberikan pelayanan
ketatausahaan atau kearsipan kepada kepala desa, melaksanakan ketatausahaan dalam
bidang tugasnya, dan melaksanakan pencatatan, pengumpulan, dan pengolahan data
yang menyangkut tugasnya. Setiap kepala urusan bertanggung jawab atas jabatan
yang diberikan oleh kepala desa.
d.
Kepala Dusun atau bayan
Kepala dusun mempunyai
tugas diantaranya sebagai unsur pelaksanaan dan wilayah kerjanya, melaksanakan
kegiatan pemerintah di wilayah kerjanya, serta melaksanakan kegiatan
pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta melaksanakan kebijakan
dan keputusan kepala desa.