Posted by : Unknown
Rabu, 15 Januari 2014
Penerbitan
KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa :
·
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
·
Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah
·
Foto copy KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk
yang berusia 17 (tujuh belas) tahun, Kutipan akta kelahiran
·
Surat keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas
kependudukan dan pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari
luar negeri karena pindah.
Penerbit
KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang
Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa.
·
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang
rusak;
·
Foto copy KK
·
Paspor dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.
Penerbitan
KTP karena pindah datang bagi Penduduk Warga Negara Indonesia atau
orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa
·
Surat keterangan pindah/surat keterangan datang.
·
Surat Keterangan datang dari luar Negeri bagi Warga Negara
Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
Penerbitan
KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing
yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
·
Foto kopi KK
·
KTP lama
·
Foto copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan
Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan
KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang
asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa;
·
Foto copy KK
·
KTP Lama;dan
·
Surat Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kedudukan dan
peristiwa penting.