Posted by : Unknown
Rabu, 15 Januari 2014
Bagi
Penduduk Kabupaten Boyolali yang Lahir di Wilayah
Kabupaten Boyolali Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran;
·
Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
·
Foto kopi KTP saksi kelahiran
·
Foto kopi KK dan KTP orang tua
·
Foto kopi Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan
aslinya atau dilegalisir)
·
Foto kopi Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau
SMP/sederajat atau SMA/sederajat).
Bagi
Penduduk Kabupaten Boyolali yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Boyolali
·
Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau
surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
·
Foto kopi KTP saksi kelahiran
·
Foto kopi KK dan KTP orang tua;
·
Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan
aslinya atau dilegalisir)
·
Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor
Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.