Posted by : Unknown Rabu, 15 Januari 2014

Bagi Penduduk Kabupaten Boyolali yang Lahir di Wilayah Kabupaten Boyolali Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
·         Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
·         Foto kopi KTP saksi kelahiran
·         Foto kopi KK dan KTP orang tua
·         Foto kopi Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
·         Foto kopi Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau SMA/sederajat).
Bagi Penduduk Kabupaten Boyolali yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Boyolali
·         Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
·         Foto kopi KTP saksi kelahiran
·         Foto kopi KK dan KTP orang tua;
·         Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
·         Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

SELAMAT DATANG

website kab boyolali

website kab boyolali
kab boyolali

website prov jateng

portal nasional

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © KELURAHAN GAGAKSIPAT NGEMPLAK BOYOLALI -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -