Posted by : Unknown
Kamis, 10 Juli 2014
Pemilihan
umum Presiden Indonesia selanjutnya akan digelar pada tanggal 9 Juli 2014.
Pemilihan ini akan menjadi pemilihan
presiden langsung ketiga di Indonesia, dan akan memilih seorang
presiden untuk masa jabatan lima tahun. Petahana Susilo Bambang
Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena
dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden.
Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan
kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi,
namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap
berlaku.
Pasangan
calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari
jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di
lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon
yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan
umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih
kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak
dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan
peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak
kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang
lebih luas secara berjenjang.